Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah usai digelar pada 12 Desember lalu, gonjang-ganjing pesta demokrasi yang sempat diwarnai perseteruan itu masih berlanjut. Partai pengusung pasangan Imam Buchori-Zainal Alim, yang dicoret Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, yaitu Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), mendatangi Polda Jawa Timur.
Mereka (PKNU) bermaksud melaporkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi di Pilkada Bangkalan pekan lalu. Sebab, salah satu warga Bangkalan, menemukan adanya surat suara yang dipalsukan oleh KPUD setempat.
Indikasi pemalsuan itu terletak pada stiker yang ditempelkan pada gambar nomor urut satu pada surat suara. Stiker yang seharusnya tertulis: "Pasangan Nomor Urut 1 Dinyatakan Gugur Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 136/G/2012/PTUN.SBY tanggal 5 Desember 2012."
Namun, stiker dirubah menjadi "Pasangan Nomor Urut 1 Dinyatakan Gugur Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 136/6/2012/PTUN.SBY tanggal 5 Desember 2012." Perbedaan tulisan pada stiker itu, terletak pada huruf G dan angka 6.
Ketika ditemui usai membuat laporan di ruang SPKT Polda Jawa Timur, Jumat petang, Ketua Dewan Suro PKNU Bangkalan, KH Ahmad Ali Ridho mengatakan, kedatangan dirinya ke Polda Jawa Timur ini, bertujuan untuk melaporkan adanya indikasi kecurangan pada Pilkada Bangkalan yang memenangkan pasangan Muhamad Makmun Ibnu Muad-Mondir tersebut.
"Kami datang ke sini (Polda Jatim) untuk mengantar saudara Syaiful (28), warga dusun Sanggra Agung Barat, Kec Socah, Bangkalan yang ingin melaporkan hasil temuannya pada Pilkada Bangkalan minggu lalu," terang Kiai Ahmad di Mapolda Jawa Timur.
Dia menjelaskan, laporan Syaiful itu terkait adanya tindak penipuan yang dilakukan KPUD Bangkalan pada kertas suara Pilkada Bangkalan. Dugaan itu muncul karena ada kesalahan dalam penulisan di salah satu huruf dan angka yang tertera pada stiker yang digunakan untuk menutup gampar pasangan nomor satu yang dicoret sebagai peserta Pilkada.
"Kesalahan itu membuktikan ketidakprofesionalan petugas dalam menjalankan kewajibannya. Sebab implikasinya berat sekali. Karena surat suara yang ditempeli stiker tersebut, harusnya tidak sah," tegas Kiai Ahmad.
Kiai Ahmad juga menjelaskan, kesalahan penulisan stiker surat suara seperti yang tercatat dalam laporan bernomor TBL/982/XII/2012/UM/JTM itu, sempat diabadikan oleh warga Bangkalan berinisial S. Setelah itu, foto itu dilaporkan kepadanya dan dia pun membawa kasus tersebut ke polisi. "Kami ingin melaporkan kasus ini supaya bisa dibuktikan, apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.
Sementara itu, karena baru dilaporkan, polisi masih harus mempelajari berkas perkara tersebut, sebelum melakukan tindak lanjut, berupa pemanggilan terhadap beberapa saksi. "Ini kan masih laporan. Selanjutnya laporan ini akan kita laporkan ke atasan untuk dilakukan penelitian. Kemungkinan awal tahun depan baru ada tindak lanjut terhadap perkara ini," terang petugas SPKT Polda Jawa Timur.