PAN harap Wa Ode divonis bebas

"Dari persidangan terbongkar fakta-fakta kasus ini tidak layak menjerat Wa Ode," ujar Sekretaris PAN Teguh Juwarno.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
PAN harap Wa Ode divonis bebas
Wa Ode Nurhayati. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Sidang terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati memasuki tahap akhir. Setelah Selasa lalu ditunda, hari ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis kepada politikus Partai Amanat Nasional itu.Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno berharap hakim dalam memutuskan persidangan Wa Ode hari ini obyektif."Dari persidangan terbongkar fakta-fakta kasus ini tidak layak menjerat Wa Ode. Sangkaan suap sebagai dasar TPPU juga sangat lemah, karena Wa Ode tidak pernah menerima langsung uang dari penyuap, bahkan dia menyuruh dikembalikan," kata Teguh kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (18/10).Menurut Teguh, pihaknya akan tetap menghormati hakim apa pun nanti keputusannya. Namun demikian, ia berharap Wa Ode tidak dihukum."Jadi seharusnya hakim obyektif dan pakai nurani untuk tidak menghukum Wa Ode. Apalagi Wa Ode lebih tepat sebagai wishtle blower," tegas Teguh."Apapun vonis hakim akan kami hormati. Namun publik akan menilai apakah hakim bertindak adil atau tidak. Langkah berikutnya kita serahkan kepada Wa Ode dan penasihat hukum," pungkasnya.Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK menyatakan dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang itu diduga sebagai suap berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dia selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Badan Anggaran DPR.Atas perbuatannya itu, Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Rekomendasi