Saksi: Jaksa Sistoyo dibacok satu kali

"Saat itu Dedi dengan cepat berteriak pengkhianat sambil melayangkan pisau ke arah Sistoyo," ujar saksi, Rohman.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Saksi: Jaksa Sistoyo dibacok satu kali
Pembacok Jaksa Sistoyo. ©2012 Merdeka.com

Sidang kasus pembacokan Jaksa non aktif Sistoyo dengan terdakwa Dedi Sugarda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi.Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntup Umum (JPU) adalah satu saksi staf dari KPK, Rohman Asrofi, sedangkan dua saksi penangkap dari polisi yakni Sudiana dan Susriantono.Ketiganya hadir dalam sidang yang digelar di ruang sidang I. Mereka satu per satu memberikan kesaksian insiden pembacokan pada Februari 2012 lalu. Sedangkan terdakwa Dedi Sugarda yang tampak tidak sehat hadir dengan mengenakan kemeja krem.Dalam kesaksiannya, Rohman Asrofi yang merupakan anggota Polri yang direkrut KPK, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu 29 Februari 2012, ketika sidang kasus suap jaksa non aktif Sistoyo."Pembacokan terjadi setar pukul 10.00 WIB, setelah terdakwa Sistoyo menyampaikan nota keberatannya (eksepsi). Saat itu Dedi dengan cepat berteriak pengkhianat sambil melayangkan pisau ke arah Sistoyo," kata Rohman, Selasa (10/7).Saat itu dia pun mengaku sedang mengawal di samping kiri Sistoyo yang sedang diwawancara beberapa wartawan. Jaraknya satu langkah agak ke depan. Sedangkan terdakwa ada di kanan Sistoyo."Usai pembacokan satu kali semua mundur. Terdakwa mundur. Korban juga mundur. Sistoyo mengucurkan darah lumayan deras," ujarnya.Tanpa pikir panjang dia beserta anggota lainnya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Halmahera, Bandung. Di situ korban mendapat perawatan selama tiga hari. Akibatnya Sistoyo pun mendapat tujuh jahitan.Untuk diketahui, jaksa non aktif Sistoyo merupakan terpidana kasus suap yang ditangkap KPK. Kini, Sistoyo sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Rekomendasi