Putusan MK memperjelas status Wamen

Putusan itu memperkuat posisi Wamen sebagai anggota kabinet, bukan jabatan karier.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Putusan MK memperjelas status Wamen
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Politisi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, semakin memperjelas status para wakil menteri."Dengan keputusan MK tersebut dapat memperkuat posisi wamen apalagi setelah dicabut dia (wamen) bukan lagi jabatan karier tapi kabinet," kata Jafar kepada wartawan, Jakarta, Rabu, (6/6).Menurutnya, dengan putusan tersebut presiden sebagai pemilik hak prerogatif dapat kembali mengangkat para wakil menteri. "Berarti tidak perlu pegawai negeri aktif dan eselon 1 A," kata dia.Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR ini menambahkan, sebagai kepala kabinet presiden dapat mengevaluasi para wamen dan menggantinya."Sehingga membuatnya tidak rancu, karena dia sudah namanya wakil menteri tapi dia bukan kabinet. Sekarang ya kalau namanya wakil menteri ya sama dengan menterinya. Sedangkan yang lainnya sekretariat jenderal," tandasnya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi tentang keabsahan wakil menteri. Jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 10 UU 39 Nomor 2008 tentang Kementerian Negara.Menurut Hakim MK Akil Mochtar, selama Keppres Wamen belum diperbaiki, maka jabatan Wamen harus dikosongkan."Selama Keppres wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Jabatannya masih ada, tapi orangnya status quo, sampai ada Keppres baru," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar kemarin.

Rekomendasi