Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan Kursi Kosong Anggota DPR Hiasi Paripurna Pengesahan Revisi UU

Ratusan Kursi Kosong Anggota DPR Hiasi Paripurna Pengesahan Revisi UU dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ratusan kursi kosong menghiasi rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (24/9). Padahal rapat kali ini mengagendakan pembahasan dan pengesahan enam undang-undang, termasuk UU Permasyarakatan.

Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Rapat yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB itu molor dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pemimpin rapat menyatakan daftar kehadiran anggota Dewan ditandatangani 288 orang. Berdasarkan catatan itu, rapat dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan. Adapun kuorum rapat jika daftar kehadiran mencapai 50 persen plus 1. Jumlah anggota Dewan adalah 560 orang.

"Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR, daftar hadir ditandatangani 288 anggota Dewan," kata Fahri.

Namun hingga paripurna selesai, kursi-kursi di ruang paripurna tidak juga terisi anggota dewan. Berdasarkan head count alias hitung langsung hanya ada 70 anggota yang ada di ruang rapat.

Dalam paripurna siang ini, DPR mengesahkan RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan dan RUU Pesantren, RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta RUU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sementara RUU tentang Pemasyarakatan diputuskan untuk ditunda pengesahannya.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya