PSI sebut UU No 7 Tahun 2017 tak larang partai baru kampanye Capres
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sepakat dengan pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay dan Direktur Perludem, Titi Angraini, terkait tafsir terhadap Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.
Menurut Hadar dan Titi, gabungan partai politik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik baru.
Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna menegaskan, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam Undang-Undang tersebut. Selain itu, UU tersebut juga tidak melarang partai baru dalam mendukung dan berkampanye untuk paslon presiden dan wakil presiden. Selama gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional.
"Jadi, partai baru 'menggenapkan' gabungan partai politik dalam Pasal 222 tersebut," kata Chandra, Kamis (5/4).
Chandra menambahkan, asas keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua peserta pemilu dalam demokrasi sangat penting.
"Apalagi parpol baru ini kan sudah resmi secara konstitusional menjadi peserta pemilu," ungkap Chandra.
Namun masalah kembali muncul. Sumber permasalahannya ada pada tafsir Pasal 222 sehingga di pasal 342 yaitu soal pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres menjadi polemik bagi parpol baru.
Menurut Chandra, jika Pasal 222 sudah kita sepakati bersama tentang pengertian partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu maka, tidak ada masalah di Pasal 342 yang mewajibkan ada logo parpol pengusung di surat suara.
"Tetapi jika tidak, maka PSI mengusulkan untuk tidak ada logo Parpol di surat suara, sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan berjalan di republik ini," kata Chandra.
Untuk itu, PSI mengusulkan agar PKPU tidak memberi tafsir larangan yang sebenarnya tidak diatur dalam UU pemilu. Dengan itu, maka asas keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat terpenuhi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaAdapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.
Baca SelengkapnyaKesimpulan hasil survei LSI menunjukan pihak yang menilai Pemilu 2024 diwarnai kecurangan mayoritas berasal dari pemilih pasangan capres dan cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca Selengkapnya"Tidakperlu terulang lagi pemberian nilai antar-capres di atas panggung dengan maksud buruk mendagrasi kandidat lain," kata Sekjen PSI
Baca SelengkapnyaMenurut Raja Juli, presiden maupun menteri merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk mendukung kandidat pilpres.
Baca SelengkapnyaPantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini Jokowi belum pernah mengumumkan akan mendukung parpol atau capres.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca Selengkapnya