PPP keberatan pemilihan calon pendamping Emil diputuskan lewat konvensi
Merdeka.com - PPP Keberatan rencana pemilihan calon pendamping Ridwan Kamil diputuskan melalui konvensi. Hal itu dinilai tidak produktif karena diprediksi tidak akan menemukan titik temu.
Ketua Bidang Pemenangan Jawa Barat DPP PPP Dayat Hidayat menilai, Ridwan Kamil bisa memilih wakil sendiri secara objektif.
"Kalau konvensi, masing-masing partai akan bersikukuh untuk menjadikan kadernya sebagai pendamping. PPP ingin Kang Uu, begitupun Golkar ingin Daniel," kata Dayat saat dihubungi.
Ridwan Kamil atau disapa Kang Emil bisa melihat survei sebagai salah satu indikator pemilihan wakil. Jika tak yakin, survei bisa dilakukan lagi menggunakan lembaga yang kredibel.
"Kalau faktanya (hasil survei) seperti itu, mau apalagi? Partai enggak bisa memaksakan kadernya kalau hasil surveinya jelek," ujarnya.
Meski demikian, jika konvensi merupakan upaya terakhir, maka harus dilakukan secepatnya mengingat waktu pendaftaran sebentar lagi akan dibuka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ridwan Kamil mengungkapkan tim kampanye Prabowo-Gibran menerapkan strategi dengan baik
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya"Berdasarkan angka-angka masih meyakini bisa sekali putaran. Jadi tidak terlalu mempermasalahkan," kata Ridwan Kamil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaK. Padmarajan mendapat julukan "Raja Pemilu" setelah terlibat dalam 238 proses pemilihan politik dan tidak pernah berhasil.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca Selengkapnya