Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, HNW Apresiasi Putusan MK Percepat Revisi UU Zakat

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyambut putusan MK yang mendesak DPR Revisi UU Zakat. Ini demi optimalkan potensi zakat nasional yang mencapai Rp 327 triliun, namun baru terhimpun 15%.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, HNW Apresiasi Putusan MK Percepat Revisi UU Zakat
Wakil Ketua MPR HNW napak tilas ke Rengasdengklok, menegaskan pentingnya peran dan keberanian anak muda dalam mendorong Proklamasi Kemerdekaan RI. Mengapa ini relevan bagi Indonesia Emas 2045? (Planet Merdeka)

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXIII/2025. Putusan ini memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Zakat. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan manfaat serta potensi zakat di Indonesia.

Adapun salah satu poin krusial dari putusan MK tersebut adalah amanat revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Revisi ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025. HNW menekankan pentingnya revisi ini untuk penyempurnaan tata kelola zakat nasional.

Revisi UU Zakat sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) longlist DPR RI periode 2024-2029, berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Dengan adanya putusan MK, proses ini diharapkan dapat dipercepat. HNW berharap revisi ini paling lambat masuk Prolegnas prioritas tahun 2026.

Mendorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK ini dengan serius. Ia mengajak peran serta masyarakat, terutama seluruh pihak yang peduli dan penggiat zakat, untuk memberikan masukan konstruktif. Hal ini bertujuan agar hasil Revisi UU Zakat nantinya benar-benar bisa menghadirkan upaya maksimal dalam pengumpulan dan distribusi zakat.

Dalam UU 23/2011 Pasal 6, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam menjalankan fungsinya, Baznas baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Peran serta masyarakat juga diakomodasi melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

HNW berharap sinergi dan kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah dapat terus ditingkatkan. Pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan umat. Peningkatan ini penting bagi para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat) agar pengumpulan zakat nasional terus meningkat dan dampaknya makin terasa di tingkat rakyat.

Kesenjangan Potensi dan Realisasi Zakat Nasional

Pengumpulan zakat nasional di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, pada tahun 2019, penghimpunan zakat tercatat sekitar Rp10 triliun. Estimasi untuk tahun 2025 diproyeksikan akan mencapai lebih dari Rp50 triliun, menunjukkan tren positif dalam kesadaran berzakat.

Meskipun ada peningkatan yang menggembirakan, potensi zakat nasional masih sangat besar dan belum tergarap maksimal. Berdasarkan perhitungan Baznas RI, potensi zakat di Indonesia ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp327 triliun. Namun, dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp50 triliun, ini berarti baru tercapai sekitar 15% dari total potensi yang ada.

Terdapat kesenjangan signifikan sekitar Rp277 triliun antara potensi dan realisasi zakat. HNW menilai bahwa putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum penting. Ini untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat dan maksimalisasi manfaatnya bagi umat, bukan justru menjadi kemunduran yang menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.

Peran Serta Masyarakat dalam Revisi UU Zakat

Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa proses Revisi UU Zakat nantinya membutuhkan peran serta dan masukan dari seluruh pihak terkait. Ini mencakup Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengelola Zakat (UPZ), serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Partisipasi aktif dari berbagai elemen ini akan memastikan revisi yang komprehensif dan mengakomodasi semua kepentingan.

Mengingat keputusan MK bersifat final dan mengikat, DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu dua tahun. Revisi ini diharapkan dapat menguatkan peran Baznas dan LAZ secara sinergis. Selain itu, diharapkan dapat menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat umat, mendorong kolaborasi yang lebih erat.

Sinergi dan kolaborasi antarlembaga pengelola zakat, mulai dari pusat hingga daerah, sangat krusial untuk terus ditingkatkan. Tujuannya adalah untuk mencapai nilai potensial pengumpulan zakat yang sesungguhnya. Hal ini juga demi memastikan bahwa manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dan maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi