PKS masih geram Fahri belum didepak dari kursi Wakil Ketua DPR
Merdeka.com - Ledia Hanifa Amalia resmi dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua komisi VIII DPR. Pergantian tersebut diresmikan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Seharusnya, pergantian ini diresmikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang membidangi Kesra.
PKS rupanya masih geram karena Fahri Hamzah belum dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR. "Pergantian itu hak fraksi. Harusnya tidak ada masalah karena pergantian tidak terkait pemecatan. Perputaran itu kan hak. Itu menjadi hak fraksi. Hak partai melalui fraksi untuk memutar anggotanya," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat dihubungi, Jumat (10/6).
Wakil ketua komisi II DPR tersebut mengungkapkan, seharusnya proses pergantian alat kelengkapan dewan tak memakan waktu lama. Semisal saat Ade Komarudin menggantikan Setya Novanto sebagai ketua DPR.
"Pergantian pimpinan komisi juga lancar. Harusnya Bu Ledia dengan Fahri juga lancar saja karena hak fraksi. Pimpinan harusnya cukup mendengar suara fraksi saja. Itu kewenangan fraksi," tuturnya.
"Pergantian anggota itu di pengadilan. Tapi pergantian pimpinan itu wilayah kewenangan fraksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ledia harusnya menjadi wakil ketua DPR menggantikan Fahri. Namun karena Fahri masih dalam proses perlawanan hukum ke elite PKS, maka dia masih belum bisa dilengserkan. Ledia saat ini menjadi anggota komisi VIII DPR.
"Terus saya mesti ngamuk-ngamuk emang? Enggaklah, kita tunggu saja prosesnya. Kan nanti ada pembicaraan-pembicaraan di pimpinan. Ya tunggu saja prosesnya. Itu kan sebetulnya proses itu tinggal kita menunggu pimpinan DPR-nya kan," tutur Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia.
Ledia mengakui jika partainya melalui fraksi di DPR getol meminta agar pimpinan DPR segera mengganti Fahri. Selama proses hukum, Fahri hanya bisa menjadi anggota dewan saja. Sebab kewenangan meletakkan seseorang di alat kelengkapan dewan ada di tangan fraksi.
"Begini yang saya pahami, bahwa kalau jabatan di manapun juga, apakah itu di komisi atau tempat lain, itu memang kewenangannya fraksi. Bahwa kemudian ada proses selanjutnya ya diserahkan ke pimpinan DPR," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya