PK Djan Faridz Ditolak, Humphrey Sebut Bukti Konflik PPP Harus Diselesaikan Internal
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) diajukan PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz terkait kisruh kepengurusan PPP pimpinan M Romahurmuziy. Penolakan peninjauan kembali (PK) itu tertuang dalam putusan Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, jika ditelisik putusan MA itu sesuai dengan putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.
"Pertimbangannya bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar dan oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai, yang mana Mumtamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai," kata Humphrey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12).
Dia mengatakan, putusan PK Nomor 182 faktanya hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP Rommy atau Muktamar Pondok Gede. Bahkan, kata dia, seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP Muktamar Jakarta dengan PPP Muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata, TUN maupun MK.
"Sebaliknya, justru PPP Muktamar Jakarta yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan MA yang inkracht, yaitu putusan MA Nomor 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta dan putusan MA Nomor 504 yang membatalkan SK Menkum HAM terhadap kubu Rommy, namun keduanya tidak dihiraukan oleh pemerintah melalui Menkum HAM dengan berbagai alasan yang dipaksakan," ujar dia.
Dengan melihat putusan PK itu, lanjut dia, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi pemerintah. Menurut dia, publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Rommy, melainkan berhadapan dengan penguasa.
"Meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum, namun dipastikan tekad dan perjuangan demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti," kata dia.
Sementara itu, Sekjen PPP kubu Rommy, Arsul Sani mengatakan, keputusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di pengadilan. Arsul mencatat bahwa gugatan Djan diajukan melalui Mahkamah Konstitusi empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar 6 perkara.
"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul Sani dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Sabtu (29/12).
Putusan Mahkamah Agung itu menjadi jalan terkahir Djan untuk melakukan gugatan hukum kepada kubu Rommy. Semuanya ditolak di pengadilan.
Arsul meminta tak ada lagi penggunaan istilah kubu Djan atau PPP Muktamar Jakarta. Sebab Djan cs tidak memiliki legalitas hukum, baik SK Kemenkumham atau putusan MA.
Maka dari itu pula, Arsul menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana kepada Humprey Djemat dan kubu Djan yang masih menggunakan nama partai berlambang kabah itu.
"Kami memberi kesempatan kpd Humphrey Djemat, cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya