Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus sebenarnya tidak ingin bekerja terlalu lama. Namun, menurutnya, laporan hasil penyelidikan belum baik dan akurat. Hal ini karena temuan penyimpangan kinerja KPK yang didapat Pansus belum dikonfirmasi kepada KPK.
"Sebetulnya kami tidak menginginkan pansus ini bekerja lama-lama. Tapi hasil laporan yang baik adalah laporan yang akurat. Temuan tersebut harus ada konfirmasi dari pimpinan KPK karena KPK menjadi objek pansus ini," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Oleh karena itu, Taufiqulhadi menyebut perpanjangan masa kerja akan tergantung pada kehadiran KPK. KPK diharapkan segera hadir agar Pansus bisa segera merampungkan rekomendasi akhir.
"Karena itu kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kita akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," tegasnya.
Pansus telah mengundang KPK untuk hadir dalam rapat pada 20 Agustus 2017 lalu. Namun, KPK menolak menghadiri rapat Pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.
Taufiqulhadi menegaskan, pembentukan dan kerja Pansus sah berdasarkan keputusan PTUN. Sehingga jika pimpinan KPK tidak mengakui keabsahan Pansus, maka hal tersebut dinilai sebagai pengingkaran terhadap kehormatan DPR.
"Kami menganggap kerja pansus ini sebetulnya sudah sangat sah karena hasil putusan sela dari MK. Mengatakan ini jalan terus. Mengatakan ini telah sah. Tidak ada masalah sama sekali," ujar dia.
Akan tetapi, lanjut Taufiqulhadi, apabila masa kerja diperpanjang, Pansus akan mendalami lebih banyak hal terkait penyimpangan kinerja KPK.
"Semakin lama akan semakin banyak hal yang kami dalami. Sekarang belum cukup waktu tapi dalam perjalanan kami nanti maka kalau KPK belum datang makin banyak hal yang akan kami dalami. Bahkan laporannya akan semakin lengkap," tandasnya.
Setelah bekerja selama 60 hari, Pansus angket KPK akan melaporkan hasil kerja sementara di rapat paripurna.
"Setelah 60 hari kerja maka harus diberikan laporan. Laporan tersebut tidak pernah dikatakan laporan sementara juga final. Tapi apabila pansus meminta bahwa masa kerjanya sudah harus berakhir maka itu disebut laporan final," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya