Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama

Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama politikus NasDem Taufiqulhadi. ©2017 Merdeka.com/nasdem.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus sebenarnya tidak ingin bekerja terlalu lama. Namun, menurutnya, laporan hasil penyelidikan belum baik dan akurat. Hal ini karena temuan penyimpangan kinerja KPK yang didapat Pansus belum dikonfirmasi kepada KPK.

"Sebetulnya kami tidak menginginkan pansus ini bekerja lama-lama. Tapi hasil laporan yang baik adalah laporan yang akurat. Temuan tersebut harus ada konfirmasi dari pimpinan KPK karena KPK menjadi objek pansus ini," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Oleh karena itu, Taufiqulhadi menyebut perpanjangan masa kerja akan tergantung pada kehadiran KPK. KPK diharapkan segera hadir agar Pansus bisa segera merampungkan rekomendasi akhir.

"Karena itu kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kita akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," tegasnya.

Pansus telah mengundang KPK untuk hadir dalam rapat pada 20 Agustus 2017 lalu. Namun, KPK menolak menghadiri rapat Pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.

Taufiqulhadi menegaskan, pembentukan dan kerja Pansus sah berdasarkan keputusan PTUN. Sehingga jika pimpinan KPK tidak mengakui keabsahan Pansus, maka hal tersebut dinilai sebagai pengingkaran terhadap kehormatan DPR.

"Kami menganggap kerja pansus ini sebetulnya sudah sangat sah karena hasil putusan sela dari MK. Mengatakan ini jalan terus. Mengatakan ini telah sah. Tidak ada masalah sama sekali," ujar dia.

Akan tetapi, lanjut Taufiqulhadi, apabila masa kerja diperpanjang, Pansus akan mendalami lebih banyak hal terkait penyimpangan kinerja KPK.

"Semakin lama akan semakin banyak hal yang kami dalami. Sekarang belum cukup waktu tapi dalam perjalanan kami nanti maka kalau KPK belum datang makin banyak hal yang akan kami dalami. Bahkan laporannya akan semakin lengkap," tandasnya.

Setelah bekerja selama 60 hari, Pansus angket KPK akan melaporkan hasil kerja sementara di rapat paripurna.

"Setelah 60 hari kerja maka harus diberikan laporan. Laporan tersebut tidak pernah dikatakan laporan sementara juga final. Tapi apabila pansus meminta bahwa masa kerjanya sudah harus berakhir maka itu disebut laporan final," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir

Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya