Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto setuju dengan wacana mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju sebagai calon legislatif. Menurut politisi Demokrat ini, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menerapkan wacana tersebut maka harus diubah dahulu undang-undangnya.
"Seandainya itu memang harus diterapkan, saran kami harus dibuat aturan perundangan-undangan supaya memiliki payung hukum yang kuat dan jelas, di mana ke depan mempunyai posisi yang cukup kuat," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Agus menyarankan pemerintah bisa merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atau menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Peraturan perundang-undangan bisa berbentuk apa saja, misalnya UU, mungkin Perppu juga bisa tetapi yang jelas bahwa di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memiliki payung UU yang jelas," imbuhnya.
Menurut Agus, dalam undang-undang yang sudah cukup jelas mengatur pencalonan eks napi korupsi. Tertuang narapidana yang telah divonis di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Tinggal, bagaimana partai politik yang bersikap menyiapkan calon legislatifnya masing-masing.
"Dari UU Pemilu yang ada untuk caleg sebenarnya di situ sudah ada bahwa seseorang yang dituntut lebih dari 5 tahun sudah tidak bisa nyalon. Dan rata-rata untuk kasus korupsi itu dituntutnya sudah di atas 5 tahun, sehingga praktis sebenernya untuk koruptor tidak mungkin bisa menjadi caleg," kata dia.
Sebelumnya, KPU berencana untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari berpendapat koruptor tidak layak mengisi jabatan publik. Dia menyarankan hal tersebut dimasukan dalam PKPU pencalonan legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.
"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya