Pileg 2019, KPU tegaskan Caleg wajib serahkan LHKPN ke KPK
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan bahwa, sudah tidak ada kendala dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). LHKPN akan tetap masuk menjadi syarat bagi caleg dengan waktu penyerahan yang diperpanjang.
Sebelumnya, rancangan aturan ini sempat menuai pro dan kontra karena dianggap menyulitkan caleg untuk maju.
"LHKPN juga sudah tidak ada masalah. Jadi LHKPN itu tetap jadi syarat, tetapi waktu penyerahannya yang diperpanjang," ucap Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Pramono menuturkan, jika nanti aturan itu diterapkan, kemudian caleg tidak bisa menyerahkan LHKPN hingga batas mereka telah terpilih, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik.
"Waktu penyerahannya paling lambat itu (saat) penentuan calon terpilih, sehingga kalau tidak diserahkan sampai calon terpilih berarti ya enggak bisa dilantik," tuturnya.
Karena itu, Pramono mengungkapkan bahwa telah ada titik temu terkait rancangan aturan itu, namun dengan tenggat waktu yang diperpanjang.
"Jadi tetap sebagai syarat ya. Maka itu, titik temunya di situ," ungkapnya.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, dimasukan syarat bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dalam PKPU juga dimasukan mengenai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Rencana aturan itu bertujuan untuk ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya