Pileg 2019, KPU tegaskan Caleg wajib serahkan LHKPN ke KPK
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan bahwa, sudah tidak ada kendala dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). LHKPN akan tetap masuk menjadi syarat bagi caleg dengan waktu penyerahan yang diperpanjang.
Sebelumnya, rancangan aturan ini sempat menuai pro dan kontra karena dianggap menyulitkan caleg untuk maju.
"LHKPN juga sudah tidak ada masalah. Jadi LHKPN itu tetap jadi syarat, tetapi waktu penyerahannya yang diperpanjang," ucap Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Pramono menuturkan, jika nanti aturan itu diterapkan, kemudian caleg tidak bisa menyerahkan LHKPN hingga batas mereka telah terpilih, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik.
"Waktu penyerahannya paling lambat itu (saat) penentuan calon terpilih, sehingga kalau tidak diserahkan sampai calon terpilih berarti ya enggak bisa dilantik," tuturnya.
Karena itu, Pramono mengungkapkan bahwa telah ada titik temu terkait rancangan aturan itu, namun dengan tenggat waktu yang diperpanjang.
"Jadi tetap sebagai syarat ya. Maka itu, titik temunya di situ," ungkapnya.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, dimasukan syarat bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dalam PKPU juga dimasukan mengenai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Rencana aturan itu bertujuan untuk ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya