Persiapan Pilkada 2020 Belum Terganggu Corona, KPU Gelar Sosialisasi ke KPUD
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya memandang peninjauan kembali pelaksanaan Pilkada belum perlu dilaksanakan. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi ke jajaran KPUD.
"Kami fokus dulu ke jajaran KPU," ungkapnya kepada Merdeka com, Selasa (17/3).
Perintah dan arahan kepada KPUD terkait pelaksanaan Pilkada 2020, kata dia, sudah dituangkan ke dalam surat edaran yang sudah disebar ke daerah-daerah.
"Perintah sdh dituangkan dalam Surat Edaran. Disebarkan sejak semalam. Dan itu langsung efektif dijalankan di daerah," katanya.
Sementara sosialisasi kepada peserta, dalam hal ini parpol hingga pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada belum dilakukannya. Mengingatkan belum ada paslon yang mendaftarkan diri ke KPU.
"Kalau untuk peserta, saat ini prosesnya masih jauh. Paslon belum ada," jelas dia
Pendaftaran Paslon sendiri akan terjadi pada bulang Juni. Sekitar 3 bulan sebelum Pilkada diselenggarakan. "Pendaftaran Paslon nanti tgl 16-18 juni," ujarnya.
Sebelumnya, KPU melakukan rapat pleno menyikapi wabah virus Corona atau Covid-19. Langkah ini dirasa penting sebab tahun ini bersamaan dengan digelarnya Pilkada Serentak 2020.
Seperti diketahui, pelaksanaan tahapan mulai dilakukan Maret hingga April mendatang. Ketua KPU, Arief Budiman, sudah membuat sejumlah aturan agar virus Corona tak sampai mengganggu pentahapan pilkada.
Pertama, pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Di mana, pelantikan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).
"Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," jelas Arief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Kemudian, saat tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat dan jaga jarak ketika berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.
"Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," sambungnya.
Arief juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.
"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," pungkasnya.
Tak hanya untuk pelaksanaan pilkada, di lingkungan pegawai KPU juga sudah diterapkan aturan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona. Seperti mengatur pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.
"Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home. Melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," jelas Arief.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca Selengkapnya