Perppu ormas digugat, Wiranto bilang 'bukti pemerintah tak diktator'
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tetap berlaku meski tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak awal, Wiranto mempersilakan bagi para penolak Perppu untuk melakukan gugatan ke MK. Hal ini menurut dia, adalah sebuah proses demokrasi.
"Kita juga mempersiapkan apa yang harus kita lakukan. Seperti yang saya katakan dulu, itulah proses demokrasinya di situ. Memutuskan, kemudian ada gugatan ya silakan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7).
Buktinya, hari ini Wiranto mengumpulkan sejumlah pihak untuk membahas pengawalan Perppu Ormas. Hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Asman Abnur dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Wiranto melanjutkan, gugatan ke MK bukti bahwa Pemerintah tak sewenang-wenang dalam membuat aturan apalagi hingga disebut diktator. Sebab, saat Perppu telah diterbitkan pun masih bisa diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang terbukti bahwa ini kan bukan sewenang-wenang, terbukti bahwa ini bukan sifat diktator tapi sangat demokratis, demi keutuhan negara, demi keamanan ini yang harus kita lakukan," terang Wiranto.
Saat disinggung strategi yang bakal dilakukan dalam menghadapi sidang di MK, Wiranto enggan membeberkan. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang ada.
"(Strategi) enggak akan diberitahukanlah, ikutin langkah-langkah hukum saja," kata dia.
Seperti diketahui, sehari sebelum dibubarkan, 18 Juli 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi tersebut pun langsung ditangani pengacara kondangan, Yusril Ihza Mahendra.
Wiranto mengatakan, Pemerintah menyerahkan kepada hakim Konstitusi untuk melakukan uji materi erhadap Perppu ormas.
"(Kalau) Pemerintah macam-macam ada lembaga hukum tertinggi yang tangani masalah itu, nanti diputuskan oleh lembaga hukum tertinggi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca Selengkapnya