Permenkes PSBB, DPR Sayangkan Pemda Tak Diberi Wewenang Tentukan Nasib
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes itu mengatur syarat suatu daerah untuk dapat menerapkan PSBB.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati melihat isi Permenkes tersebut birokratis. Dia menilai peran pemerintah pusat hanya soal persetujuan.
"Permenkes isinya lumayan birokratis dan saya belum melihat peran pemerintah pusat selain urusan persetujuan," kata dia lewat pesan singkatnya, Minggu (5/4).
Politikus PKS itu berharap pemerintah daerah bisa diberi kewenangan melakukan PSBB sesuai status daerahnya masing-masing.
"Semoga pemda diberikan wewenang otonomi daerah yang sesungguhnya dalam memberlakukan SPBB sesuai status daerahnya masing-masing," ucapnya.
Komisi IX sudah menyampaikan agar Kemenkes tidak menerapkan peraturan yang birokratis di situasi pandemi corona ini.
"Saya sudah sampaikan di rapat online hari Kamis lalu dengan Kemenkes jangan birokratis dalam situasi darurat kesehatan seperti sekarang ini," imbuh dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya