Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut revisi UU Pilkada cuma akal-akalan parpol

Perludem sebut revisi UU Pilkada cuma akal-akalan parpol Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi II DPR mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, rencana tersebut dianggapnya hanya sebuah akal-akalan partai tertentu yang saat ini tengah berkonflik agar bisa mengikuti Pilkada serentak.

"Menurut kami itu akal-akalan parpol saja," kata Titi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (8/5).

Titi menegaskan, seharusnya partai menyelesaikan sendiri konfliknya dan tidak membawa-bawa KPU masuk dalam pusaran konflik kepentingan mereka. Lebih ironisnya lagi sistem yang ada saat ini justru tidak mereka percaya.

"Akhirnya instrumen negara yang mestinya digunakan untuk kepentingan umum justru digunakan untuk menyelesaikan masalah internal partai dalam rangka menjamin akses mereka kepada kekuasaan," jelasnya.

Menurut Titi, sebaiknya KPU tetap melaksanakan semua tahapan-tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya. Mengenai partai yang saat ini tengah berkonflik, KPU tetap berpegang teguh pada keputusan tetap dan akhir dari pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Revisi UU Pilkada dan Partai Politik itu dianggap terlalu berlebihan karena hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. "Hanya akal-akalan partai tertentu," tutup Titi.

Seperti diketahui, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini sedang mengalami konflik internal. Jika partai tersebut tidak segera menyelesaikan konfliknya, maka kedua partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak.

Untuk menyiasati hal itu, DPR berencana melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Salah satu pasal yang akan direvisi yakni parpol bersengketa bisa ikut pilkada hanya dengan beracuan pada hasil putusan terakhir pengadilan, tidak perlu sampai inkracht.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya