Perludem sebut revisi UU Pilkada cuma akal-akalan parpol
Merdeka.com - Komisi II DPR mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, rencana tersebut dianggapnya hanya sebuah akal-akalan partai tertentu yang saat ini tengah berkonflik agar bisa mengikuti Pilkada serentak.
"Menurut kami itu akal-akalan parpol saja," kata Titi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (8/5).
Titi menegaskan, seharusnya partai menyelesaikan sendiri konfliknya dan tidak membawa-bawa KPU masuk dalam pusaran konflik kepentingan mereka. Lebih ironisnya lagi sistem yang ada saat ini justru tidak mereka percaya.
"Akhirnya instrumen negara yang mestinya digunakan untuk kepentingan umum justru digunakan untuk menyelesaikan masalah internal partai dalam rangka menjamin akses mereka kepada kekuasaan," jelasnya.
Menurut Titi, sebaiknya KPU tetap melaksanakan semua tahapan-tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya. Mengenai partai yang saat ini tengah berkonflik, KPU tetap berpegang teguh pada keputusan tetap dan akhir dari pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Revisi UU Pilkada dan Partai Politik itu dianggap terlalu berlebihan karena hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. "Hanya akal-akalan partai tertentu," tutup Titi.
Seperti diketahui, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini sedang mengalami konflik internal. Jika partai tersebut tidak segera menyelesaikan konfliknya, maka kedua partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak.
Untuk menyiasati hal itu, DPR berencana melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Salah satu pasal yang akan direvisi yakni parpol bersengketa bisa ikut pilkada hanya dengan beracuan pada hasil putusan terakhir pengadilan, tidak perlu sampai inkracht.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya