Perludem desak KPU tolak wacana DPR soal mantan napi maju Pilkada
Merdeka.com - Ketua Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menolak desakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu memuat mantan napi tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Dalam Pasal 7 huruf G kan sudah sangat jelas, tidak pernah sebagai terpidana, atau mantan terpidana," jelas Veri kepada awak media di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf (g) menyebutkan bahwa "Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
Dia mengungkapkan bahwa di dalam Komisi II DPR terdapat beberapa fraksi yang menolak adanya wacana tersebut. "Ada 3 fraksi di DPR yang tidak sepakat adanya wacana itu, seperti fraksi PDIP, Gerindra, dan PAN. Mereka saja sudah tidak sepakat," lanjutnya.
Dirinya pun berharap agar para anggota Komisi II DPR menghentikan wacana tersebut. Sebab, telah bertentangan dengan aturan serta merusak moralitas dan kualitas pilkada.
"Sebaiknya hentikan wacana itu. Hentikan wacana untuk membuka peluang bagi terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk maju menjadi calon kepala daerah," tandasnya.
Diketahui, Komisi II DPR sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca Selengkapnya