Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat menjadi sorotan satu bulan belakangan. Bukan ribut karena aspirasi rakyat atau adu argumen demi kepentingan rakyat, tapi berseteru karena jabatan pimpinan senator.
Kubu GKR Hemas dan Faroukh Mohammad tak terima dilengserkan oleh kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Nono Sampono. Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 disoal.
DPD beberapa waktu lalu mengesahkan jabatan pimpinan DPD hanya sampai 2,5 tahun dalam tata tertib. Namun, aturan ini telah dibatalkan, setelah sejumlah anggota DPD kontra OSO ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Sayang kesalahan fatal dilakukan oleh MA. Penulisan putusan yang harusnya Dewan Perwakilan Daerah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menyoal kesalahan redaksional itu, menjadi alasan OSO dkk dilantik jadi pimpinan DPD gantikan Hemas dan Faroukh.
Di tengah kisruh DPD ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah berupaya memperketat rekrutmen calon anggota senator. Caranya, melalui Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini tengah digodok di Komisi II DPR.
Usul pengetatan calon-calon senator ini muncul dari pemerintah. Hal ini dilakukan seiring bertambahnya kewenangan DPD. Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan usulan dari pemerintah tersebut.
"Akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen," kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya usulan rekruitmen anggota DPD melalui Pansel. Di antaranya, pemahaman dan komunikasi anggota DPD yang terbatas terhadap daerahnya, dibutuhkannya peningkatan kapasitas menyusul rencana penambahan kewenangan DPD serta penguatan fungsi pengawasan terhadap anggota-anggota DPD.
"Perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NRI 45. Semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif," terangnya.
Lukman menjelaskan, dalam draf usulan, mekanisme perekrutan 40 orang calon anggota DPD bakal dipilih oleh pansel. Mereka adalah 10 kali lipat dari empat orang yang bakal mewakilkan tiap provinsi. Kemudian, 40 orang itu akan dikirim ke DPRD provinsi untuk melakukan fit and proper test. DPRD nantinya bakal memilih 20 orang.
Selama ini, syarat menjadi calon anggota DPD hanya mampu mengumpulkan sejumlah KTP dukungan dari warga di daerah pemilihannya. Jika melampaui minimal batas pengumpulan KTP, maka calon tersebut dinyatakan lolos dan ikut pemilu.
"Hasil fit and proper test oleh DPRD kemudian baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu," ujar Lukman.
Pansel sendiri akan dibentuk oleh Gubernur dengan melibatkan sejumlah unsur baik akademisi, pemerintah hingga masyarakat. Di tahap seleksi, para calon anggota DPD juga akan melalui serangkaian tes, semisal tes tertulis tentang 4 pilar kebangsaan hingga pembangunan daerah.
"Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," paparnya.
Politisi PKB ini menambahkan, mekanisme pemilihan ini dinilai lebih efektif ketimbang pengumpulan KTP. "Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo-calo pengumpul," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaSurat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKhoirudin berharap, tiga calon anggota DPRD tersebut dapat menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca Selengkapnya