Pendaftaran Bacaleg Ditutup, KPU Mulai Verifikasi Administrasi Dokumen Hari Ini
Merdeka.com - KPU RI telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga Minggu (14/5) kemarin. Proses pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak Senin (1/5) lalu.
"Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai dan sampai dengan hari ini, hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat konferensi pers, Minggu (14/5).
Selanjutnya, pada hari ini, Senin (15/5), KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian dokumen para caleg yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
"Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," sambungnya.
Diberikan Kesempatan Perbaiki
Jika masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ucap Hasyim.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan sampai 23 Juni 2023.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyelesaikan verifikasi administrasi.
"Nanti pada tanggal 19 Agustus, selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS dan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," jelas Idham.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya