Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Mahfud MD di acara pelantikan pengurus APHTN-HAN. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah berencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan Aset Tindak Pindana. Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD pun mengatakan hal tersebut juga sudah sering didiskusikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PPATK.

"Sudah kita diskusikan dengan Presiden kepada kepala PPATK, yaitu adanya rencana pengesahan atau untuk upaya melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan aset tindak pidana, ini kan tertunda," kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).

Dia menjelaskan menurut PPATK, saat kasus tindak pidana terbukti, namun terdapat kendala yaitu aset yang ditahan dikembalikan. Padahal hal tersebut jelas-jelas merugikan negara.

"Kita lanjutkan rancangan UU perampasan aset, maka dari itu melanjutkan rancangan aset, dulu sudah masuk di DPR masuk prolegnas tetapi enggak jadi, masuk enggak jadi," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan merancang UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sehingga dapat mengurangi transaksi penyuapan.

"UU ke dua itu juga rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, misalnya kalau anda berbelanja lewat bank, kalau anda berbelanja lebih Rp100 juta lewat bank jangan lewat tunai, itu juga akan mengurangi transkasi nyuap orang lewat uang, karena lebih Rp100 juta untuk apa ini penting," bebernya.

Dia pun mengatakan dengan adanya UU tersebut para pejabat tidak lagi menyalahgunakan uang belanja dari pusat untuk daerah. Mahfud mencontohkan seperti kasus di Papua, terdapat pejabat yang mencairkan anggaran dari pemerintah pusat tetapi diduga menyelewengkan anggaran untuk berjudi.

"Karena di Papua ada dana dari pusat itu dicairkan puluhan milyar dari bank kemudian tidak jelas dibelanjakan untuk apa karena tidak dibelanjakan dengan bank pembelanjaannya, ada dugaan lagi pejabat-pejabat berjudi," katanya.

"Pejabat-pejabat berjudi ke Malaysia dan Singapura. Berjudi padahal dia di sana tidak berjudi, uang ke rupiah di tukar dolar Singapur ngakunya menang judi, dia memang ada di tempat judi itu padahal itu uang negara," tambahnya.

Sebab itu, dia menilai aturan tersebut harus segera direalisasikan. Sebab hal cepat atau lambat penyalah gunaan tersebut dapat merugikan negara.

"Nah itu yang itu tuh harus ada, banyak modusnya, ya itu hanya satu contoh saja, pembahasan uang kartal dan aset itu bisa disetujui oleh DPR," bebernya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya