Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Merdeka.com - Pemerintah berencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan Aset Tindak Pindana. Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD pun mengatakan hal tersebut juga sudah sering didiskusikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PPATK.
"Sudah kita diskusikan dengan Presiden kepada kepala PPATK, yaitu adanya rencana pengesahan atau untuk upaya melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan aset tindak pidana, ini kan tertunda," kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).
Dia menjelaskan menurut PPATK, saat kasus tindak pidana terbukti, namun terdapat kendala yaitu aset yang ditahan dikembalikan. Padahal hal tersebut jelas-jelas merugikan negara.
"Kita lanjutkan rancangan UU perampasan aset, maka dari itu melanjutkan rancangan aset, dulu sudah masuk di DPR masuk prolegnas tetapi enggak jadi, masuk enggak jadi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan merancang UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sehingga dapat mengurangi transaksi penyuapan.
"UU ke dua itu juga rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, misalnya kalau anda berbelanja lewat bank, kalau anda berbelanja lebih Rp100 juta lewat bank jangan lewat tunai, itu juga akan mengurangi transkasi nyuap orang lewat uang, karena lebih Rp100 juta untuk apa ini penting," bebernya.
Dia pun mengatakan dengan adanya UU tersebut para pejabat tidak lagi menyalahgunakan uang belanja dari pusat untuk daerah. Mahfud mencontohkan seperti kasus di Papua, terdapat pejabat yang mencairkan anggaran dari pemerintah pusat tetapi diduga menyelewengkan anggaran untuk berjudi.
"Karena di Papua ada dana dari pusat itu dicairkan puluhan milyar dari bank kemudian tidak jelas dibelanjakan untuk apa karena tidak dibelanjakan dengan bank pembelanjaannya, ada dugaan lagi pejabat-pejabat berjudi," katanya.
"Pejabat-pejabat berjudi ke Malaysia dan Singapura. Berjudi padahal dia di sana tidak berjudi, uang ke rupiah di tukar dolar Singapur ngakunya menang judi, dia memang ada di tempat judi itu padahal itu uang negara," tambahnya.
Sebab itu, dia menilai aturan tersebut harus segera direalisasikan. Sebab hal cepat atau lambat penyalah gunaan tersebut dapat merugikan negara.
"Nah itu yang itu tuh harus ada, banyak modusnya, ya itu hanya satu contoh saja, pembahasan uang kartal dan aset itu bisa disetujui oleh DPR," bebernya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca Selengkapnya