Pemerintah Menolak Bersikap soal Sistem Pemilu Coblos Caleg atau Parpol
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menolak bersikap tentang sistem pemilu yang tengah jadi perdebatan di parlemen. Kecuali PDIP, 8 parpol di parlemen setuju sistem pemilu coblos caleg atau proporsional terbuka.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan melarang apapun yang dilakukan oleh partai politik di parlemen.
"Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap," kata Mahfud, kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Mahfud mengatakan, pemerintah tak ikut campur atas sikap yang dilakukan oleh kedelapan parpol di Senayan tersebut. Sebab bukan menjadi kewenangannya. Dia menilai masing-masing partai berhak menentukan langkah politiknya sendiri.
"Enggak boleh bersikap (pemerintah), kenapa? Karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan," ucapnya.
Diketahui, hanya PDIP seorang yang mendukung sistem pemilu coblos parpol atau proporsional tertutup. Artinya, rakyat cukup memilih parpol. Sementara anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai.
Salah seorang kader PDIP menggugat aturan proporsional terbuka dalam UU Pemilu ke MK. Saat ini, sidang masih berlangsung di MK.
Mahfud enggan menanggapi gugatan PDIP tersebut. Menurut dia, pihaknya tak boleh mencampuri apalagi menyuruh parpol.
"Pemerintah nggak boleh melarang atau menyuruh," imbuhnya.
Sebagai informasi, partai-partai di parlemen kecuali PDIP menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan 8 parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaMahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anang mengaku mendapat panggilan dari sejumlah parpol untuk seleksi Pilkada Kalsel 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaMenurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca Selengkapnya