Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Menolak Bersikap soal Sistem Pemilu Coblos Caleg atau Parpol

Pemerintah Menolak Bersikap soal Sistem Pemilu Coblos Caleg atau Parpol Mahfud MD Ancam Cabut Izin TV Swasta Tak Matikan Analog. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menolak bersikap tentang sistem pemilu yang tengah jadi perdebatan di parlemen. Kecuali PDIP, 8 parpol di parlemen setuju sistem pemilu coblos caleg atau proporsional terbuka.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan melarang apapun yang dilakukan oleh partai politik di parlemen.

"Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap," kata Mahfud, kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Mahfud mengatakan, pemerintah tak ikut campur atas sikap yang dilakukan oleh kedelapan parpol di Senayan tersebut. Sebab bukan menjadi kewenangannya. Dia menilai masing-masing partai berhak menentukan langkah politiknya sendiri.

"Enggak boleh bersikap (pemerintah), kenapa? Karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan," ucapnya.

Diketahui, hanya PDIP seorang yang mendukung sistem pemilu coblos parpol atau proporsional tertutup. Artinya, rakyat cukup memilih parpol. Sementara anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai.

Salah seorang kader PDIP menggugat aturan proporsional terbuka dalam UU Pemilu ke MK. Saat ini, sidang masih berlangsung di MK.

Mahfud enggan menanggapi gugatan PDIP tersebut. Menurut dia, pihaknya tak boleh mencampuri apalagi menyuruh parpol.

"Pemerintah nggak boleh melarang atau menyuruh," imbuhnya.

Sebagai informasi, partai-partai di parlemen kecuali PDIP menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan 8 parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Sekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi

Mahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel
Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel

Anang mengaku mendapat panggilan dari sejumlah parpol untuk seleksi Pilkada Kalsel 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Terbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam

Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.

Baca Selengkapnya
Perludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres
Perludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres

Menurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Tegaskan Mahfud Lepas Jabatan Menko Polhukam Bukan soal Elektoral
Sekjen PDIP Tegaskan Mahfud Lepas Jabatan Menko Polhukam Bukan soal Elektoral

Keputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.

Baca Selengkapnya