Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP sebut mitra kerja yang mangkir dipanggil DPR perlu disanksi

PDIP sebut mitra kerja yang mangkir dipanggil DPR perlu disanksi Trimedya Panjaitan kunjungi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Trimedya Panjaitan mengatakan Pasal 73 terkait panggil paksa mitra kerja yang tidak hadir saat dipanggil DPR diperlukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab, kata dia, mitra kerja tak kunjung hadir perlu diberikan peringatan.

"Kesulitan DPR kan seperti itu. Misalnya terakhir kan KPK, dia tidak hadir saat diundang. Kayak begitu apa sanksinya? Sementara di UU MD3 itu yang menurut saya tidak dilihat oleh MK korelasinya," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Trimedya, tindakan mengelak dari panggilan parlemen merupakan sebuah penghinaan. Karena DPR adalah lembaga negara. "Kan ada penghinaan terhadap parlemen, padahal kaitan kita itu kalau tidak datang penghinaan terhadap parlemen. Seharusnya sebagai lembaga politik, orang yang diminta hadir harus datang," ungkapnya.

Meski begitu, DPR tambah Ketua DPP PDI Perjuangan ini akan tetap patuh dengan keputusan MK. Pada akhirnya DPR tidak akan melakukan pemanggilan paksa.

"DPR harus patuh terhadap apa yang diputuskan MK bahwa tidak ada kewajiban pemanggilan paksa bagi orang-orang yang dipanggil oleh DPR. Kami harus mematuhi itu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).

Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.

Terkait pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar Usman.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP