Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paripurna DPR soal RUU Ormas dihujani interupsi

Paripurna DPR soal RUU Ormas dihujani interupsi rapat paripurna DPR. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) telah mengalami pembahasan akhir untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dalam sidang paripurna DPR yang diselenggarakan hari ini, RUU tersebut menuai banyak kritik dan interupsi dari para anggota DPR.

Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain membacakan laporan hasil pembahasan RUU Ormas di tingkat Pansus kepada pimpinan DPR. Setelah itu, sejumlah anggota Dewan meminta interupsi untuk mengkritisi RUU Ormas.

"Silakan jika ada anggota yang ingin menyikapi terkait laporan Ketua Pansus mengenai RUU Ormas ini," kata pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan, di ruang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (25/6).

Kemudian, interupsi datang dari politikus Partai Golkar Nudirman Munir. Menurutnya, RUU Ormas masih harus mengalami pembahasan yang lebih dalam. Sebab, menurutnya, dalam RUU Ormas terlalu banyak aturan bagi para Ormas.

"Pasal 16 di sini jelas tidak berbadan hukum, kalau dibuat persyaratan sebanyak ini, ini membuat masalah sehingga NU, Muhammadiyah protes, akhirnya jadi mata pencarian nanti, bertele-tele. Cukup kaya orang mau demo, pemberitahuan saja, ini saya minta pasal 16 didrop kembali," jelas Nurdirman.

Kemudian, Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Suding pun meminta agar pengesahan RUU Ormas kembali ditunda. Sebab, dalam pasal per-pasal tidak memuat sanksi bagi Ormas yang melanggar. Selain itu, kata dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan pertanyaan baru atau multitafsir.

"Di pasal 53, ada larangan pembentukan Ormas oleh negara asing, di pasal 42 dijelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan Ormas asing, namun dalam bagian sanksi tidak ada sanksi yang dikenakan ketika melanggar larangan itu, karena jika ada larangan harus diberikan sanksi. Di bab 18 pasal 61 sampai pasal 83 itu tidak diatur tentang sanski," tegas dia.

Sementara itu, politikus PKS Fahri Hamzah menuding bahwa dalam RUU Ormas menunjukkan adanya ketakutan yang luar biasa dari pemerintah kepada Ormas. Sehingga dibentuk aturan yang sifatnya represif.

"Saya khawatir ini muncul karena pemerintah atau negara secara keseluruhan kewalahan menghadapi kebebasan publik dan gagal mengatur lalu minta diskresi supaya bisa menindas secara berlebihan, gagal berantas terorisme minta kekuatan ekstra yudisial, gagal berantas narkoba juga demikian," tambah dia.

Lain halnya dengan politikus PDIP Aria Bima. Dia meminta agar pimpinan DPR tidak terburu-buru memutuskan menolak atau mengesahkan RUU Ormas. Dia berpendapat, pimpinan DPR harus melakukan lobbying terhadap pimpinan Fraksi di DPR sebelum memutuskan RUU Ormas.

"Saya melihat masih terjadi resistensi yang massive. Saya kira kita DPR harus lebih bijak dan seksama dalam merespon pandangan dari ormas yang ada, termasuk Ormas ketua sidang. Ini harus kita pertimbangkan, kita ingin jangan terlalu melebar, pimpinan mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk lobby dulu bagaimana merespon dari berbagai Ormas yang ikut mendirikan republik ini," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya