Paripurna DPR bacakan 5 surat Jokowi, salah satunya soal UU MD3
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan IV tahun 2016-2017. Rapat yang dihadiri 299 anggota DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebelum membuka sidang, Fadli membacakan sejumlah surat masuk yang diterima pimpinan DPR.
Setidaknya ada 6 surat, di antaranya 5 surat dari Presiden Joko Widodo dan satu surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu surat dari Presiden berisi tindaklanjut dari pembahasan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Revisi ini untuk mengakomodir permintaan PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR/MPR. Surat presiden soal revisi UU MD3 dengan nomor R13/Pres/02/2017 masuk pada 24 Februari 2017.
"Sebelum memulai acara perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 6 surat yaitu 5 dari presiden," kata Fadli di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dengan masuknya 6 surat itu, kata Fadli, DPR akan segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014.
"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Berikut 6 surat masuk yang diterima pimpinan DPR:
1. Surat R08/Pres/02/2017 14 Febuari 2017 pengusulan calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran TVRI.
2. R09/Pres/02/2017 14 Februari 2017 permohonan pertimbangan bagi pencalonan Jaksa Luar Biasa dan berkuasa penuh.
3. Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penujukkan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
4. R14/Pres/03/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta besar luar biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP.
5. Surat R/15/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 calon anggota KPAI 2017-2022.
6. Satu surat DPD RI HM310/190/DPD/3/2017 tanggal 8 Maret perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU Nomor 17 2014 tentang MD3.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca Selengkapnya