Pansus angket surati KPK minta Miryam dihadirkan pada Senin
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus angket KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya telah menyurati KPK untuk meminta izin agar menghadirkan tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani ke rapat Pansus pada Senin (19/6) mendatang. Menurut Risa, harusnya KPK sudah menerima surat itu.
"Sudah hari ini. Sudah diantar. Seharusnya sudah diterima ya," kata Risa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
KPK menyatakan Miryam tidak perlu hadir ke rapat Pansus karena bukti rekaman BAP yang berisi tudingan anggota Komisi III memberikan tekanan kepadanya akan dibuka di persidangan. Risa menegaskan, pihaknya bukan ingin mendengarkan rekaman melainkan meminta klarifikasi atas surat pernyataan yang dikirimkan ke Pansus.
Surat tersebut berisi pengakuan Miryam bahwa tidak ada tekanan dari jajaran anggota Komisi III kepadanya untuk memberikan kesaksian palsu saat diperiksa penyidik KPK atas kasus e-KTP. "Ini yang harus dipahami juga sama beliau ya, permohonan kita menghadirkan Miryam di sini bukan mendengarkan rekaman. Ngapain dengerin rekaman? Orang kita minta orangnya hadir kok," tegasnya.
"Kita klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," sambung Risa.
Apalagi, proses yang berjalan di Pansus angket berbeda dengan proses hukum di persidangan. Maka dari itu, politisi PDIP ini meminta KPK kooperatif mengizinkan Miryam hadir ke DPR.
"Senin kita minta kehadiran Miryam, kita minta KPK kooperatif. Kalau Miryam persidangan mau selesai, itu ranah hukum dan ini ranah politik," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya