PAN sindir Pansus: Enggak ada jaminan kalau diperpanjang KPK akan hadir!
Merdeka.com - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perpanjangan masa kerja dibutuhkan karena harus mengonfirmasi temuan-temuan pelanggaran kinerja kepada KPK. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan tak ada jaminan KPK bakal hadir meskipun masa kerja Pansus Angket ditambah.
Fraksi PAN menyatakan akan tetap menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017.
"Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Karena itu, Yandri menyarankan Pansus segera menyusun rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang didapat. Menurutnya, data-data yang diperoleh Pansus untuk membuat rekomendasi akhir juga sudah cukup.
Setelah itu, rekomendasi dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi.
"Tapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu yang diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di Paripurna. Tinggal fraksi-fraksi menyikapi rekomendasi itu," imbuhnya.
Jika rekomendasi Pansus diterima, DPR akan meneruskannya ke Presiden Joko Widodo atau KPK. Akan tetapi, Yandri meragukan Presiden atau KPK bersedia menerima hasil rekomendasi akhir Pansus.
"Kalau ke presiden apakah presiden mau menerima hasil itu? Kalau ke KPK apakah KPK mau menerima hasil itu? Kan belum tentu juga. Jadi itu masih kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir. Hal ini karena Pansus belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dugaan penyimpangan kinerja yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Nah makanya 60 hari tadi sudah dijadwalkan kan akan menyampaikan laporan tapi laporan itu ya belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
KPK, kata Agun, mangkir dari undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017. KPK membalas undangan dari Pansus dengan menyatakan tidak bisa menghadiri rapat karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKantor BKPSDM di Paniai Papua Terbakar Senin Dini Hari, Ini Kronologinya
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya