Nono Sampono akan kirim rekaman rapat DPD & MK jika Putusan Nomor 30 berlaku di 2019
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono mengklaim Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tentang larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD baru berlaku Pemilu 2024 mendatang.
Nono meminta, KPU untuk tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus parpol di semua tingkatan.
"MK menegaskan, Putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," ungkap Nono saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," urai Nono.
Dilanjutkan Nono, DPD akan melakukan berbagai langkah hukum bila KPU mencoret calon anggota DPD dari pengurus parpol. "Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, hal itu juga mengakhiri kegaduhan politik yang kini terjadi.
Yusril menerangkan, penetapan Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui PKPU. "Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubah peraturan KPU. Apalagi aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, enggak bisa lewat PKPU," ujar dia.
Diketahui, rapat konsultasi pimpinan MK dan DPD dihadiri Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komisi I DPD Benny Rahamdani, pakar hukum Yusrih Ihza Mahendra, Dodi S Abdulkadir dan Herman Kadir. Sedangkan Ketua MK Anwar Usman didampingi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, serta panitera yang menangani perkara tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaHandphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca Selengkapnya