MKD tunggu laporan kasus politisi PDIP ancam perwira polisi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengaku belum tahu terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery. Herman diduga melayangkan ancaman ke Perwira Dit Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno karena menutup usaha minuman kerasnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya belum tahu, belum dengar, gak bisa berkomentar," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut Politikus PKS ini, MKD bisa memproses perkara tanpa aduan. Namun masyarakat yang merasa Herman melanggar etika harus terlebih dahulu mengadu pada media massa. Sebab MKD baru bisa memprosesnya ketika kasus tersebut ramai ditanggapi publik.
Akan tetapi, Surahman menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke MKD terkait hal itu. "Belum, belum ada berkas yang masuk," tuturnya.
Sedangkan terkait sanksi yang akan dijatuhkan pada Herman, Surahman tak mau tergesa. Menurutnya harus dibahas dulu dalam rapat MKD dengan mendalami masalah.
"Kalau bicara sanksi kan pastikan dulu ada pelanggarannya. Kalau ada kategori pelanggaran apa. Baru sesuai kategori sanksi di situ," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnak kedua Hercules, yakni Herdinand memutuskan untuk terjun ke dunia politik bersama PSI.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHendy beralasan, masa jabatannya di periode pertama yang tidak sampai 4 tahun, membuatnya merasa belum banyak berbuat untuk masyarakat Jember.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya