MKD minta Boyamin lengkapi berkas laporan kasus Fadli Zon
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas laporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. MAKI melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik Dewan dengan meneken surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto atas kasus e-KTP.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi sejumlah hal, termasuk bukti surat Setnov yang disampaikan ke KPK lewat Fadli tersebut.
Surat permohonan itu disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setnov.
"Menyangkut masalah bukti, bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD yang sampai saat ini belum disampaikan. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," kata Sudding saat dihubungi, Senin (23/10).
Hal ini karena bukti yang dilampirkan Boyamin masih sebatas mengutip dari berita di media massa dan belum berupa surat asli. Sudding membantah surat itu sulit didapatkan.
MKD memberi waktu selama satu pekan kepada Boyamin untuk melengkapi bukti surat tersebut agar bisa diproses.
"Saya kira tidak. Itu menyangkut masalah keterbukaan informasi publik. Surat itu kan hal yang biasa juga," tegasnya.
Terpisah, Boyamin Saiman mengakui ada kesulitan dalam memperoleh surat tersebut dari Kesekretariatan Jenderal DPR.
Boyamin juga berencana untuk menyampaikan masalah ini ke Komisi Informasi Publik sebagai sengketa jika tidak kunjung mendapatkan surat permohonan tersebut. Namun, wacana itu masih akan dipertimbangkan.
"Kalau saya sudah minta ke sana. Surat saya 5 Oktober yang pertama, terus 11 Oktober, kemudian kemarin dijawab belum ada disposisi. Dari suntingan yang kami dapatkan aslinya tidak ada," tukasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya