MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu
Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, tentang dugaan kecurangan Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Hasilnya, Manahan mengatakan, Mahkamah Konstitusi tak bisa mengadili dugaan laporan kecurangan. Karena seharusnya hal tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum untuk menyelesaikannya, dengan demikian karena proporsisi menjadi premis argumentasi permohonan keliru, maka konklusi yang diturunkan dari premis itu atau telah terjadi asas luber jurdil dan demokrasi pun jadi keliru," kata Hakim Manahan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Selanjutnya, lanjut Manahan, terhadap tafsir pemohon yang mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya berwenang mengadili dan tidak sekadar bekerja teknis terhadap hasil Pemilu, Mahkamah berpandangan pemohon telah membangun argumentasi dalam ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.
"Padahal pada saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil Pemilu. Pelaksanaan kedua kewenangan mahkamah itu tidak dapat disimultankan atau diserentakkan, sebab keduanya tunduk pada hukum acara yang berbeda," kata Manahan.
Dengan alasan tersebut, Mahkamah berpandangan telah bertindak secara substansial dan tidak melampaui hukum beracara. Sebab, hal yang menjadi titik tolak dan tujuan akhirnya adalah agar Mahkamah tidak terhalang dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya