Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu

MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, tentang dugaan kecurangan Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Hasilnya, Manahan mengatakan, Mahkamah Konstitusi tak bisa mengadili dugaan laporan kecurangan. Karena seharusnya hal tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

"Secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum untuk menyelesaikannya, dengan demikian karena proporsisi menjadi premis argumentasi permohonan keliru, maka konklusi yang diturunkan dari premis itu atau telah terjadi asas luber jurdil dan demokrasi pun jadi keliru," kata Hakim Manahan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Selanjutnya, lanjut Manahan, terhadap tafsir pemohon yang mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya berwenang mengadili dan tidak sekadar bekerja teknis terhadap hasil Pemilu, Mahkamah berpandangan pemohon telah membangun argumentasi dalam ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.

"Padahal pada saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil Pemilu. Pelaksanaan kedua kewenangan mahkamah itu tidak dapat disimultankan atau diserentakkan, sebab keduanya tunduk pada hukum acara yang berbeda," kata Manahan.

Dengan alasan tersebut, Mahkamah berpandangan telah bertindak secara substansial dan tidak melampaui hukum beracara. Sebab, hal yang menjadi titik tolak dan tujuan akhirnya adalah agar Mahkamah tidak terhalang dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya