Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, PKS: Memperkuat Hubungan Caleg dan Pemilih

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, PKS: Memperkuat Hubungan Caleg dan Pemilih Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi atau Habib Aboe mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang sistem Pemilu. Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka atau coblos caleg sesuai dengan Konstitusi.

"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Habib Aboe, kepada wartawan, Kamis (15/6).

"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," sambungnya.

Habib Aboe juga menyebut putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.

"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen. Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," ucap Aboe.

Aboe lantas menuturkan dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair para Caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.

"Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," imbuh Aboe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan
Prabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan

Prabowo Subianto mengaku berkomitmen dengan sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Usai Pencoblosan, Bulog Kembali Salurkan Bansos Beras 10 Kg di Bogor
Usai Pencoblosan, Bulog Kembali Salurkan Bansos Beras 10 Kg di Bogor

Penghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya