Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengaku tak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Menurutnya, meski rapat konsultasi ditiadakan, namun masih ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan RDP tersebut telah diatur dalam UU MD3.
"KPU itu boleh membuat PKPU, tapi kan institusi RDP tetap ada. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, sudah tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Meskipun rapat konsultasi untuk menyusun PKPU dihapuskan, kata Lukman, RDP tetap bersifat mengikat semua pihak termasuk KPU. Lukman mengklaim, putusan MK terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya menghilangkan frasa konsultasi saja.
"Kalau RDP itu tidak diimplementasikan di dalam kebijakan KPU, berarti tidak menghargai lembaga DPR," tegasnya.
Kendati demikian, Lukman mengakui tidak ada aturan tertulis bahwa RDP bersifat mengikat. Akan tetapi, secara etis, pihaknya menganggap semua lembaga negara memahami eksistensi RDP yang tercantum dalam UU MD3.
"Tidak ada secara tekstual RDP harus mengikat, ini terobosan saja. Secara etis tetap lembaga negara, semua lembaga negara memahami eksistensi dari RDP. Pertimbangan menghilangkan kata konsultasi dalam UU pilkada, karena semua lembaga negara dianggap paham UU MD3," tandas Lukman.
Lukman menjelaskan, aturan bahwa hasil rapat konsultasi bersifat mengikat hanya terobosan yang dibuat DPR. Hal itu karena KPU tidak patuh terhadap masukan DPR.
"Karena UU Pilkada, rapat konsultasi mengikat, itu terobosan dalam membuat UU Pilkada. Karena kita selama ini melihat hasil RDP tidak diimplementasikan KPU, kemudian dibuat terobosan di UU Pilkada. Terobosan itu dibatalkan MK, tapi tidak menghilangkan RDP dengan lembaga KPU dalam UU MD3," tutup Lukman.
[rnd]Megawati Minta Kader dan Pengurus PDIP Tak Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama
Sekitar 9 Jam yang laluPemerintah: Pasal Penodaan Agama dan Ilmu Gaib di RKUHP Direformulasi
Sekitar 10 Jam yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 11 Jam yang laluPKB Akui Jenderal Andika Perkasa Masuk Radar untuk Pilpres 2024
Sekitar 11 Jam yang laluPPP: KIB Tak Ingin Ada Polarisasi di 2024, Harap Ada Tiga atau Empat Pasang Capres
Sekitar 13 Jam yang laluPernah Ditegur Megawati soal Banjir Rob, Ganjar Dapat Saran dari Politikus PDIP
Sekitar 14 Jam yang laluZulkifli Hasan Usul Ongkos Kampanye Parpol Dibiayai Negara
Sekitar 14 Jam yang laluPKB Ingin Pimpin Poros Koalisi Pilpres 2024, Cak Imin Jadi Capres
Sekitar 14 Jam yang laluKata Andika Perkasa soal Dirinya Dijodohkan dengan Ganjar untuk Pilpres 2024
Sekitar 15 Jam yang laluDemokrat DKI Sarankan Anies Baswedan Masuk Parpol: Untuk Jaga Elektabilitas
Sekitar 15 Jam yang laluKepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan
Sekitar 16 Jam yang laluAnalis Ungkap Penyebab Kedekatan Erick Thohir dan NU
Sekitar 16 Jam yang laluPrajurit Aktif TNI/Polri jadi Penjabat Kepala Daerah, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Sekitar 16 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 8 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 9 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 12 Jam yang laluPemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 11 Jam yang laluCovid Hari Ini 25 Mei 2022: Kasus Positif dan Aktif Meningkat
Sekitar 12 Jam yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 14 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 13 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 20 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami