MK disarankan lebih detail periksa gugatan sengketa Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi telah menerima 48 pengajuan gugatan sengketa Pilkada serentak 2017. Namun syarat ambang batas untuk diterimanya gugatan tersebut hingga kini terus menuai kontra dari berbagai pihak.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menuturkan agar pendekatan MK bisa diubah dalam menangani gugatan sengketa Pilkada.
"Pendekatan MK mesti diubah dari 48 permohonan yang masuk semestinya bisa diperiksa dan dilihat lebih jauh bukti awal dalil dari pemohon," ujar Fadli, Minggu (5/3).
Syarat ambang batas suara dinilai seperti melakukan pengujian suatu hasil tanpa melihat prosesnya. Dia menambahkan, jika hal ini terus menerus dijadikan landasan MK untuk menerima gugatan potensi pelanggaran dalam Pilkada sangat besar dan nyata.
Dia menjelaskan, seorang calon kepala daerah akan melakukan apa saja untuk memenangkan kontestasi pemilihan sekalipun dengan cara curang seperti politik uang, pelanggaran pemilihan lainnya.
"Kalau begini tren pelanggaran akan terjadi, salah satunya dari pelanggaran penghitungan, manipulasi data, penambahan atau pengurangan suara, kekerasan (politik uang, manipulasi DPT)," imbuhnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Ayat 1 menjelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi.
Sementara provinsi yang jumlah penduduknya 2-6 juta orang pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat paling banyak sebesar 1,5 persen dari hasil penetapan KPU provinsi.
Undang-undang ini sebelumnya juga diterapkan pada Pilkada serentak 2015 lalu. Tahun ini MK pun masih menggunakan dasar ini sebagai pertimbangan pengajuan gugatan sengketa Pilkada.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya