Mendagri tegaskan PNS terlibat kampanye pilkada bakal kena sanksi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan menyangkut sanksi bagi pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak.
"Pengawasan dari Kemendagri ada caranya, yang jelas panwaslu (panitia pengawas pemilu) sudah ada sistemnya. Kami juga akan mencari apa sanksinya melalui inspektorat, surat edaran, maupun surat keputusan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai melantik Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (21/8).
Tjahjo menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.
"Kami berpegang pada peraturan undang-undang, pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung (dalam kampanye)," jelasnya dikutip Antara.
Lanjut dia, petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas di pemerintah daerah setempat untuk kampanye.
"Petahana tidak boleh menggunakan aset-aset pemda, khususnya anggaran, untuk (kampanye) pilkada. Itu harus dikontrol ketat dari semua pihak," kata Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.
Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya