Mendagri Imbau Bakal Paslon Tak Melakukan Arak-arakan Saat Proses Pendaftaran
Merdeka.com - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan proses pendaftaran. Masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai hari Jumat 4 September 2020 dan berakhir pada Minggu tanggal 6 September 2020.
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual," kata Tito dalam keterangan tulis, Kamis (3/9).
Tito mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan penanganan pandemi Covid-19. Dia berharap momentum Pilkada Serentak dijadikan untuk melakukan gerakan bersama melawan Covid-19 dengan menggerakkan mesin-mesin di daerah.
Selain itu, lanjut Tito, ada peran konkret dari para pasangan calon untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
"Pilkada, sebetulnya bukan bagian yang terpisahkan, kita jangan sampai berpikir bahwa Pilkada adalah bagian terpisah dari penanganan pandemi Covid-19. Pilkada ini harus kita jadikan momentum, momentum emas untuk kita bergerak maksimal menghadapi pandemi untuk menggerakkan mesin mesin daerah. Karena ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan Pilkada," tandasnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaMencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaIni Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni
Sejumlah persiapan dibuat menjelang puncak arus mudik menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaRekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca Selengkapnya