Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saeful Hidayat merespons soal Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang berisi kemenangan dari mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan Tia Rahmania. Gugatan terhadap Mahkamah PDI Perjuangan itu sebelumnya menganggap ada penggelembungan suara di Pileg 2024 sehingga posisi Tia digantikan kader lain, Bonnie Triyana.
Menurut Djarot, putusan tersebut sudah lama dan yang bersangkutan sudah dipecat. Namun demikian, jika Tia ingin memperbaiki namanya di hadapan para kader maka hal itu dipersilakan saat kongres.
"Kalau beliau mau rehabilitas itu bisa nanti di kongres, silahkan," kata Djarot saat ditemui di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/4).
Advertisement
Status Tia Bukan Kader
Meski dipersilakan melakukan rehabilitas di Kongres, namun Djarot menegaskan statusnya bukan kembali menjadi kader karena sudah dipecat.
"Tapi statusnya ybs itu bukan menjadi anggota PDIP karena sudah dipecat," jelas Djarot.
Advertisement
Mahkamah PDIP Ajukan Kasasi
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyatakan putusan PN Jakpus terkait Tia sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 Februari 2025. Artinya, sudah berlalu hampir 2 bulan.
Menurut Guntur, pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 Maret 2025. Sebab Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
"Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART". Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai," jelas Guntur.
Advertisement
Sesalkan Perselisihan Tak Dibereskan Lewat Internal
Guntur menyatakan, seharusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai. Maka dari itu dia merasa heran mengapa pergantian antar waktu (PAW) partai lain berjalan aman namun terhadap PDIP dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?," dia menandasi.
Sebelumnya diberitakan, Eks anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Gugatan Tia
Diketahui, Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.
Gugatan Tia teregister dalam nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/4), majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Tia.