Mahfud MD minta usulan revisi UU Ormas tak perlu didramatisir
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD merespon positif usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hasil perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, hal yang biasa ketika ada usulan merevisi sebuah UU.
"Ya biasa gitu, enggak usah didramatisir kalau mau direvisi. Revisi-revisi aja, ini terlalu didramatisir enggak bagus," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengambil contoh revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil dari perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. UU tersebut, kata Mahfud, ditetapkan pada 12 Februari lalu direvisi pada 16 Maret 2015.
Mahfud memprediksi, UU Ormas akan revisi pada aspek hukum. Sebab, sanksi pidana bagi anggota Ormas terlarang dalam UU tersebut dinilai terlalu sederhana.
"Barang siapa menjadi pengurus atau anggota diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Masa anggota dan pengurus disamakan?" ujar Mahfud.
"Kadang kala anggota itu hanya sambil lalu saja. Bisa saja menjadi anggota tidak aktif, itu mungkin apa itu hukumannya," lanjut dia.
Selain dari aspek hukum, tidak tertutup kemungkinan revisi UU Ormas menyasar ke aspek lain. Misalnya mengenai proses pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apakah ormas dibubarkan dulu lalu dibawa ke pengadilan, atau pengadilan dulu baru dibubarkan. Itu juga soal kesepakatan politik. Tidak ada yang salah dari itu kalau mau dibubarkan dulu asalkan UU mengatakan itu boleh. Kalau mau diadili dulu boleh juga. Itu pilihan saja," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaMahfud: Jangan Tertipu Jargon-jargon, Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani
Mahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Menang Pilpres 2024
Mahfud mengatakan batas usia pelamar kerja bisa diubah lewat revisi undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca Selengkapnya