Mahfud MD minta usulan revisi UU Ormas tak perlu didramatisir
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD merespon positif usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hasil perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, hal yang biasa ketika ada usulan merevisi sebuah UU.
"Ya biasa gitu, enggak usah didramatisir kalau mau direvisi. Revisi-revisi aja, ini terlalu didramatisir enggak bagus," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengambil contoh revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil dari perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. UU tersebut, kata Mahfud, ditetapkan pada 12 Februari lalu direvisi pada 16 Maret 2015.
Mahfud memprediksi, UU Ormas akan revisi pada aspek hukum. Sebab, sanksi pidana bagi anggota Ormas terlarang dalam UU tersebut dinilai terlalu sederhana.
"Barang siapa menjadi pengurus atau anggota diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Masa anggota dan pengurus disamakan?" ujar Mahfud.
"Kadang kala anggota itu hanya sambil lalu saja. Bisa saja menjadi anggota tidak aktif, itu mungkin apa itu hukumannya," lanjut dia.
Selain dari aspek hukum, tidak tertutup kemungkinan revisi UU Ormas menyasar ke aspek lain. Misalnya mengenai proses pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apakah ormas dibubarkan dulu lalu dibawa ke pengadilan, atau pengadilan dulu baru dibubarkan. Itu juga soal kesepakatan politik. Tidak ada yang salah dari itu kalau mau dibubarkan dulu asalkan UU mengatakan itu boleh. Kalau mau diadili dulu boleh juga. Itu pilihan saja," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya