Mahfud Jawab Tudingan Anwar soal Konflik Kepentingan saat Jabat Ketua MK
Ada dua putusan yang dituding Anwar bahwa Mahfud juga pernah tersangkut konflik kepetingan, yaitu Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.
Ada dua putusan yang dituding Anwar bahwa Mahfud juga pernah tersangkut konflik kepetingan, yaitu Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung nama Mahfud Md, soal konflik kepentingan saat menjabat sebagai ketua MK.
Anwar menyebut, Mahfud juga pernah terlibat konflik kepentingan pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 terkait uji materil UU 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menjawab hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tidak mengingat secara utuh. Namun dia memastikan apa yang diputusnya kala itu sebagai ketua MK tidak ada konflik kepentingan.
kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, seperti dikutip Jumat (10/11/2023).
Menurut Mahfud, pasal yang diuji kala itu adalah soal perubahan masa jabatan hakim Konstitusi. Secara teknis, pasal itu diuji bersama seluruh hakim Konstitusi pada masanya, termasuk Anwar Usman yang berstatus hakim anggota.
ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, kala beleid itu diuji, tidak ada yang mempermasalahkan masa jabatan hakim selama 2 tahun apa 2,5 tahun. Dia pun berkeyakinan, semua hakim setuju dengan berapa pun lama masa menjabatnya.
“Dan tidak ada di situ (hakim) yg tidak setuju disidangkan, karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama,” Mahfud menandasi.
Sebelumnya diberitakan, hakim Anwar Usman dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, MK harus memilih ketua baru yang diselenggarakan melalui rapat pleno hakim pada 9 November 2023. Hasilnya, Suhartoyo menjadi hakim konstitusi terpilih menggantikan Anwar Usman melalui proses musyawarah mufakat hingga lima tahun kedepan.
Sosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca Selengkapnya