KPUD DKI buka pendaftaran calon independen, 8 orang mau daftar
Merdeka.com - Hari ini, Rabu (3/8) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju Pilgub DKI 2017 melalui jalur independen atau perorangan.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menuturkan, dirinya telah mengantongi delapan nama yang ingin mendaftar melalui jalur independen. Namun, ketika ditanya siapa ke delapan calon tersebut, Sumarno enggan untuk menyebutkan siapa saja nama delapan calon tersebut.
"Udah ada yang konfirmasi delapan orang. Katanya mau datang, apakah benar atau tidak saya tidak bisa menyebutkan karena kurang etis," kata Sumarno kepada awak media di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Dilanjutkannya, bahwa calon yang menghubunginya melalui telepon ada tiga orang, dan dikabarkan bahwa terdapat lima orang hari ini akan datang untuk mendaftarkan diri melalui jalur independen. Selain itu, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon, yakni memenuhi jumlah dukungan minimal 532.213 ribu.
"Kami tidak akan mengecek apakah dukungan ini benar apa tidak, dukungan ini ganda apa tidak. Yang penting jumlahnya terpenuhi dulu," paparnya.
Pembuktian tersebut dapat dibuktikan melalui pengumpulan KTP yang berdomisili Jakarta Raya, yang kemudian data tersebut akan di validasi atau di cocokkan. Maka tahap berikutnya, akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung rumah-rumah pendukung yang sesuai dengan KTP.
"Kalau terpenuhi tahap selanjutnya akan mencocokkan pendukung dari KTP ke lokasi," ucap Sumarno.
Seperti diketahui, pendaftaran calon gubernur maupun wakil gubernur melalui jalur independen atau perorangan dibuka mulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016 yang berlokasi di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca Selengkapnya