KPU Usul Perppu Penundaan Pilkada Beri Kewenangan Soal Tanggal Pemungutan Suara
Merdeka.com - Pemerintah, DPR, dan KPU telah sepakat untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam rangka penundaan Pilkada serentak 2020. Namun, dalam rapat kerja di DPR belum ada kesepakatan mengenai tanggal.
Anggota KPU Ilham Saputra mengusulkan, sebaiknya dalam Perppu nanti tidak ditulis secara spesifik hari pemungutan suara. Ilham menyarankan, dalam Perppu nanti KPU sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk menentukan.
"Perppu memberikan kesempatan/kewenangan KPU kapan kira-kira hari pemungutan suaranya. Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suaranya," ujar Ilham dalam diskusi melalui teleconference, Kamis (2/4).
Ilham mencontohkan, jika Presiden menentukan dalam Perppu pemungutan suara diundur pada 31 Desember, maka akan berimplikasi jika status darurat Covid-19 terus diperpanjang. Sementara belum diketahui hingga kapan masa darurat Covid-19 ini selesai.
"Ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau covid-19 tidak selesai," kata Ilham.
Ilham mengatakan, dalam Perppu nanti perlu antisipasi apabila sampai akhir tahun pandemi virus corona ini tidak kunjung usai. KPU sendiri memiliki opsi Pilkada serentak ditunda hingga 2021.
Senada, Ketua Kode Inisiatif Very Junaidi mengatakan, sampai saat ini belum diketahui sampai kapan pandemi akan usai. Sehingga, dia menyarankan Perppu lebih baik hanya menyatakan Pilkada serentak ditunda. Tentang kapan akan digelar kembali, diserahkan kepada penyelenggara.
"Paling penting soal waktu saja perppu menyatakan perlu ditunda. Soal waktu gak usah bikin jangan memperumit seperti UU pilkada, yang menentukan bulan dan tahun," ujar Very dalam kesempatan sama.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPagi ini, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaKPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya