KPU Tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo Sebagai Peserta Pilkada Solo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, melalui rapat pleno internal menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai calon wali kota dan cakil wali kota di Pilkada, 9 Desember 2020.
"Hari ini adalah penetapan calon pasangan wali kota wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2020. Kami sudah menetapkan melalui rapat pleno barusan,Bahwa pasangan calon wali kota yang akan Berkompetisi di Pilwalkot 2020 adalah pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan lain Bagyo Wahyono-FX Supardjo," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (23/9).
Nurul menjelaskan, rapat pleno penetapan calon tidak mengundang kedua pasangan dan tim sukses. Sesuai mekanisme, penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
"Pada awalnya rapat pleno akan diadakan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon. Setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 rencana itu batal," jelasnya.
KPU Solo, dikatakannya, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan kemudian akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
"Kedua pasangan calon nanti akan kami berikan SK (surat keputusan) penetapan calon dengan memberikannya langsung pada mereka," ujarnya.
Usai penyerahan SK penetapan calon, akan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9). Agenda tersebut dilakukan dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Kendati demikian, syarat pembatasan peserta diberlakukan.
"Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI," pungkas Nurul.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaMenurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya