KPU tak bisa tolak usulan narapidana boleh maju Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR RI sedang menggodok usulan tentang terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Hal ini merupakan usulan dari beberapa Anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/8).
Komisioner KPU, Arief Budiman, menyatakan KPU tak bisa menolak apabila nantinya ketentuan tersebut disahkan atau PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah nantinya direvisi.
"Kalau sudah menjadi usulan dari DPR dan Pemerintah ya KPU tidak bisa menolak," kata Arief saat dihubungi, Selasa (30/8).
Arief menjelaskan KPU saat ini masih terus menunggu keputusan tetap dari pembahasan tersebut. Apabila memang benar disahkan, KPU harus mematuhinya.
"Hasil konsultasi rapat dengan pemerintah dan DPR masih kita tunggu," katanya.
Usulan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan. Dia menegaskan Fraksi PDIP akan menolak dalam pembahasan selanjutnya sehingga ketentuan ini tak dimasukkan dalam revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah.
"Saya orang pertama yang protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/8).
Arteria menjelaskan ketentuan tersebut masih sebatas dalam pembahasan, kemungkinan besar ketentuan ini bisa saja tak dilanjutkan untuk dibahas. Sebab, dia menyebut ketentuan ini merupakan masalah substantif yang mencakup etika dan moral yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.
"Tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," ujarnya.
Arteria mengungkapkan ketentuan ini merupakan usulan dari beberapa fraksi. Namun, sayang, dia enggan menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan hal ini.
Sementara itu, ketentuan ini, kata dia, merupakan hasil pemikiran yang sesat. Sebab, terpidana dalam masa percobaan hukum baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana saat masa percobaan.
"Saya menyayangkan kalau logika sesat dijadikan dasar dalam perumusan norma PKPU," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya