KPU Semarang Fasilitasi Pasien Covid-19 Gunakan Hak Pilih di Pilkada 9 Desember
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan pasien Covid-19 yang menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit tetap dilayani menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020. KPU masih mendata, namun petugas tidak memaksa pasien bila tidak mau menggunakan hak pilihnya.
"Kita sifatnya mendatangi butuh data dan sikap bahwa dia (pemilih) ingin coblos. Jadi ada data kalau orangnya tidak bersedia coblos kan kita tidak bisa memaksa," kata Ketua KPU Kota Semarang, Hendry Cassandra Gultom saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).
Terkait data pasien covid-19 yang hendak mencoblos, sejauh ini memang belum masuk ke pihaknya. Namun, untuk pelayanan petugas bersedia mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan mendatangi bangsal-bangsal dan rumah karantina mandiri atau kelompok.
"Jadi untuk TPS di tempat karantina rumah dinas Wali Kota Semarang belum bisa menentukan jumlahnya. Tapi, petugas KPPS siap melayani hak pilih pasien dengan syarat protokol kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya untuk keamanan, petugas KPPS wajib memakai baju hazmat yang sudah dipersiapkan di setiap TPS yang sudah melayani pemilih sedang karantina atau perawatan.
"Pemilih yang dilayani yang sudah melapor melalui keluarganya bahwa ada satu keluarganya sedang menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Sedangkan untuk kebijakan pasien covid-19 yang berada di rumah sakit tidak berlaku bagi pasien dengan kategori berat. "Jadi hak mencoblos hanya pasien yang secara sadar saja kita mendatangi didampingi perawat," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu
Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaBegini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnya