Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan pasien Covid-19 yang menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit tetap dilayani menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020. KPU masih mendata, namun petugas tidak memaksa pasien bila tidak mau menggunakan hak pilihnya.
"Kita sifatnya mendatangi butuh data dan sikap bahwa dia (pemilih) ingin coblos. Jadi ada data kalau orangnya tidak bersedia coblos kan kita tidak bisa memaksa," kata Ketua KPU Kota Semarang, Hendry Cassandra Gultom saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).
Terkait data pasien covid-19 yang hendak mencoblos, sejauh ini memang belum masuk ke pihaknya. Namun, untuk pelayanan petugas bersedia mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan mendatangi bangsal-bangsal dan rumah karantina mandiri atau kelompok.
"Jadi untuk TPS di tempat karantina rumah dinas Wali Kota Semarang belum bisa menentukan jumlahnya. Tapi, petugas KPPS siap melayani hak pilih pasien dengan syarat protokol kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya untuk keamanan, petugas KPPS wajib memakai baju hazmat yang sudah dipersiapkan di setiap TPS yang sudah melayani pemilih sedang karantina atau perawatan.
"Pemilih yang dilayani yang sudah melapor melalui keluarganya bahwa ada satu keluarganya sedang menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Sedangkan untuk kebijakan pasien covid-19 yang berada di rumah sakit tidak berlaku bagi pasien dengan kategori berat. "Jadi hak mencoblos hanya pasien yang secara sadar saja kita mendatangi didampingi perawat," kata dia.