Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Satu TPS tak boleh lebih dari 300 pemilih

KPU: Satu TPS tak boleh lebih dari 300 pemilih pemungutan suara ulang di tps 29 kalibata. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum RI mengatur jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Batas maksimum yaitu 300 pemilih.

Demikian yang disampaikan, komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari, dalam Forum Rembuk Nasional ISSPI di Hotel Ambarawa, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Hasyim mengatakan, Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017 mengatur pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 500 pemilih. Hanya saja, KPU melihat jumlah itu terlalu banyak.

"Kami telah mencoba simulasi ternyata kalau 500 pemilih di satu TPS ada kemungkinan melampaui batas waktu," kata dia, Selasa (8/5).

"Misalnya kalau satu orang menghadapi surat suara 2 menit kali 500 orang. Artinya 1.000 menit. Sementara secara undang-undang mengatakan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama-sama dengan pemungutan suara. Kalau pemungutan suara tanggal 7 selesainya pukul 00.00 berarti penghitungan harus selesai 24 jam. Itu sangat tidak mungkin," sambung dia.

Maka dari itu, Hasyim merancang batas maksimal pemilih. Paling banyak dalam satu TPS ada 300 pemilih. "Artinya kurang dari itu boleh, lebih tidak boleh, karena berdasarkan perhitungan tadi," ungkap dia.

Nantinya, Hasyim menambahkan, ada sekitar 806.000 TPS yang disebar di seluruh Indonesia. "Kira-kira segitu jumlahnya," kata dia.

Hasyim mengatakan, membuat regulasi tentang identitas TPS. Ini guna memudahkan dalam proses identifikasi.

"Karena di beberapa tempat terutama di Papua begitu pemungutan suara ulang. TPS dimana gak ada yang tahu. Oleh karena itu dengan koordinat sekian TPS ini ada di sini," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP