KPU Resmi Larang Konser Musik Hingga Bazar Saat Kampanye Pilkada Serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang konser musik hingga bazar sebagai kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020. Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.
Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.
-
Bagaimana cara Pilkada 2020 dilakukan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa dasar hukum pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur KPU terkait APK? Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur pemasangan APK jelang Pemilu 2024. Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.
-
Apa yang diumumkan oleh KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU mengatur tahapan pilkada? KPU bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengatur seluruh tahapan Pilkada.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada 2024? Dasar hukum Pilkada 2024 ini mengatur berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk penjadwalan, persyaratan calon, dan tata cara pemungutan suara.
“Juga (larangan) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan,” katan Ilham dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol.
“Juga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” tandasnya.
Adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 adalah sebagai berikut:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang.
Baca SelengkapnyaSebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSaldi mengungkapkan, MK, KPU, dan Bawaslu menghadapi tugas berat untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya