KPU Nilai Kubu Prabowo Hina MK Lantaran Sebut Mahkamah Kalkulator
Merdeka.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyinggung soal ungkapan kubu Prabowo-Sandi soal Mahkamah Kalkulator.
Ali mengatakan, dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator, merupakan upaya kubu Prabowo-Sandi yang ingin mengalihkan isu karena ketidakmampuan menyusun gugatan.
"Ada pengalihan isu karena ketidakmampuan pemohon yang tidak dapat menyusun permohonan," kata Ali saat membacakan tanggapan sengketa Pilpres di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
Hal ini, kata Ali sangat membahayakan MK dan dapat mengganggu substansi hukum.
"Ini bentuk penghinaan terhadap MK yang selama ini sudah dibangun dengan baik," kata Ali.
Ali juga membeberkan soal keputusan MK yang dinilai adil saat memutuskan sengketa pilkada di beberapa daerah.
"Sikap pemohon mengatakan bahwa MK adalah mahkamah kalkulator merupakan sikap unhistoris," tandas Ali.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres. Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".
MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5).
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPenghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya