Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU minta pengurus parpol nyalon DPD segera menyerahkan surat pengunduran diri

KPU minta pengurus parpol nyalon DPD segera menyerahkan surat pengunduran diri Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta bakal calon legislatif (bacaleg) DPD yang juga seorang pengurus partai politik untuk segera menyerahkan surat penguduran diri ke KPU. Menurut Arief, KPU akan menunggu surat pengunduran tersebut tidak melebihi saat tahapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan.

"Dalam pandangan saya setidaknya sebelum DCT ditetapkan pada tanggal 20 September maka harus ada (surat pengunduran diri)," kata Arief, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

"Karena kan DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," sambungnya.

Permintaan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.

Pendaftaran untuk DPD pada pemilu 2019 sendiri telah dilakukan. Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui adanya bacaleg DPD yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui pastinya berapa jumlah bacaleg yang merupakan pengurus parpol. KPU pun akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.

"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab engga ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," kata Wahyu.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dukung Gibran, AMPI Nilai Keputusan Rapimnas Golkar Buka Peluang Kiprah Politik Kaum Muda

Dukung Gibran, AMPI Nilai Keputusan Rapimnas Golkar Buka Peluang Kiprah Politik Kaum Muda

AMPI berkomitmen untuk memangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua DPD PAN Soppeng Ditahan Polisi usai Serempet Pemotor Hingga Meninggal

Ketua DPD PAN Soppeng Ditahan Polisi usai Serempet Pemotor Hingga Meninggal

kecelakaan yang melibatkan Ketua DPD PAN Soppeng sebenarnya terjadi sejak 21 Juli 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi

Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi

Prabowo-Gibran akan tampil bersama pada lusa nanti.

Baca Selengkapnya icon-hand
PDIP: Kelihatan PKB Enggak Nyaman Ada PKS di Koalisi Perubahan

PDIP: Kelihatan PKB Enggak Nyaman Ada PKS di Koalisi Perubahan

Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menduga PKB sebenarnya tidak nyaman berkoalisi dengan PKS.

Baca Selengkapnya icon-hand