KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Kemenkum HAM. Hanya saja sejauh ini belum ada pengundangan revisi PKPU tentang hal tersebut.
"Kemarin kita udah sampaikan ke Kumham maka kita minta Kumham secepat mungkin undangkan revisi PKPU kita," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dibatalkannya PKPU nomor 20 tahun 2018 oleh Mahkamah Agung diakui Ilham hal itu berdampak dengan pertambahan jumlah data calon tetap (DCT) seiring dengan keputusan Bawaslu yang meloloskan para calon yang mengajukan gugatan.
"Ya kan terakhir-terakhir itu ada. Bawaslu menangkan ya kita kembalikan hak mereka untuk menjadi caleg tapi yang tidak mengajukan ajudikasi mohon maaf kami tidak bisa memasukan ke DCT," tukasnya.
Selain merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, KPU juga melakukan revisi terharap PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya