KPU kirimkan rancangan PKPU ke Kemenkum HAM, termasuk larangan eks koruptor nyaleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan rancangan peraturan KPU (PKPU) ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Termasuk poin mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Iya sudah. Ada dua yang kami selesaikan, yakni PKPU kampanye dan PKPU Pencalonan caleg," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Dua rancangan aturan yang baru saja dikirimkan ke Kemenkum HAM pada sore hari ini diharapkannya dapat segera disahkan.
"Tadi dikirim jam 3 kurang. Mudah-mudahan Kemenkum HAM masih buka ya. Kan selama ini begitu (mengirim lalu disahkan)," ucap Arief.
Namun untuk rancangan PKPU lainnya mengenai dana kampanye dan pencalonan presiden diakui Arief masih belum dikirim karena harus dilakukan pengecekan lagi. Tetapi dia menargetkan pada Kamis pekan ini, dua rancangan aturan tersebut dapat dikirimkan ke Kemenkum HAM.
"Kedua (rancangan aturan itu) masih berhubungan. Kami masih cek lagi, termasuk lampiran dan formulirnya. Target kita Kamis besok sudah dikirimkan," tandasnya.
Namun sebelumnya di tempat berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan PKPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi Caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.
Terlebih, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang untuk maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.
"Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tandas Yasonna.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya